Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI OLEH MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penjualan tanpa melalui Lelang dilakukan terhadap Surat Berharga berupa:
a. saham yang tercatat di bursa efek;
b. saham pada perusahaan tertutup yang pemegang saham dan/atau karyawan menggunakan haknya untuk membeli (preemptive rights);
c. obligasi; atau
d. reksadana.
(2) Nilai penjualan tanpa melalui Lelang atas Surat Berharga ditetapkan oleh Direktur Jenderal paling sedikit sama dengan nilai pasar sesuai hasil penilaian.
Koreksi Anda
