Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI OLEH MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Lelang dilakukan atas Surat Berharga berupa:
a. saham pada perusahaan terbuka (Tbk) yang tidak tercatat di bursa efek; dan/atau
b. saham pada perusahaan tertutup yang pemegang saham dan/atau karyawan tidak menggunakan haknya untuk membeli.
(2) Nilai Limit Lelang atas Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan nilai pasar sesuai hasil penilaian oleh penilai.
(3) Nilai Limit Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk www.djpp.kemenkumham.go.id
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penilaian, kecuali terdapat perubahan kondisi yang signifikan atas Surat Berharga.
Koreksi Anda
