Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI OLEH MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal berwenang melakukan Penjualan Surat Berharga dengan cara:
a. Lelang; atau
b. penjualan tanpa melalui Lelang.
(2) Penjualan Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar perusahaan, perjanjian antar pemegang saham, peraturan perundang- undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang- undangan di bidangSurat Berharga dan peraturan perundang- undangan di bidang Lelang.
Koreksi Anda
