Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI OLEH MENTERI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur meminta pembayaran atas: a. dividen saham apabila terdapat pengumuman pembagian dividen; dan b. bunga obligasi setiap jatuh tempo.
Koreksi Anda