Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI OLEH MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atau pihak yang dikuasakan dapat menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPS sesuai ketentuan pada Anggaran Dasar Perseroan atau RUPO sesuai dengan perjanjian perwaliamanatan.
(2) Pengambilan keputusan oleh Direktur Jenderal atau pihak yang dikuasakan dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dimaksudkan untuk melakukan penambahan modal oleh Menteri.
Koreksi Anda
