Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI OLEH MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan Surat Berharga dilakukan oleh Direktorat dengan cara:
a. Inventarisasi;
b. verifikasi; dan
c. pelaporanpengelolaanSuratBerharga.
(2) Penatausahaan Surat Berharga dilakukan oleh Direktorat terhadap dokumen Surat Berharga.
(3) Hasil Penatausahaan Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dalam daftar Surat Berharga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
