Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI OLEH MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pengelolaan atas Surat Berharga meliputi:
a. Penatausahaan;
b. pendaftaran saham pada daftar pemegang saham perseroan atau pendaftaran obligasi pada daftar pemegang obligasi perseroan;
c. menghadiri RUPS atau RUPO;
d. permintaan pembayaran atas dividen saham dan bunga obligasi;
e. penilaian;
f. Lelang; dan
g. penjualan tanpa melalui Lelang.
Koreksi Anda
