Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI OLEH MENTERI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan atas Surat Berharga meliputi: a. Penatausahaan; b. pendaftaran saham pada daftar pemegang saham perseroan atau pendaftaran obligasi pada daftar pemegang obligasi perseroan; c. menghadiri RUPS atau RUPO; d. permintaan pembayaran atas dividen saham dan bunga obligasi; e. penilaian; f. Lelang; dan g. penjualan tanpa melalui Lelang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id