Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI OLEH MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan Lelang atas Aset Inventaris melalui www.djpp.kemenkumham.go.id
Kantor Pelayanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dibidang Lelang.
(2) Lelang Aset Inventaris dilakukan dalam kondisi sebagaimana adanya (as is).
(3) Nilai Limit Lelang ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan nilai pasar sesuai hasil penilaian oleh penilai.
(4) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penilaian, kecuali terdapat perubahan kondisi yang signifikan atas Aset Inventaris.
Koreksi Anda
