Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI OLEH MENTERI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal dapat mendelegasikan Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 kepada Direktur.
Koreksi Anda