Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI OLEH MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam hal tidak terdapat Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (cessie), tidak terdapatsurat pernyataan/kesanggupan melunasi hutang dari debitur, dan tidak terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hokum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, penyelesaian Aset Kredit dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan pada pengadilan.
Koreksi Anda
