Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI OLEH MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada PUPN didasarkan pada Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (cessie).
(2) Dalam hal tidak terdapat Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (cessie), penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada PUPN didasarkan pada surat pernyataan/kesanggupan melunasi hutang dari debitur.
(3) Dalam hal tidak terdapat Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (cessie) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan surat pernyataan/kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada PUPN dapat didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hokum tetap.
Koreksi Anda
