Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI OLEH MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan atas Aset meliputi:
a. Penatausahaan;
b. penyerahan pengurusan Aset Kredit kepadaPanitia Urusan Piutang Negara (PUPN);
c. penilaian;
d. Lelang;
e. penjualan tanpa melalui Lelang;
f. pendaftaran saham atau obligasi;
g. menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO);
h. permintaan pembayaran atas dividen saham dan bunga obligasi;
i. pemeliharaan dan pengamanan;
j. Penebusan; dan/atau
k. penetapan Aset Properti menjadi Barang Milik Negara dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
(2) Pengelolaan atas Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai karakteristik masing-masing Aset.
Koreksi Anda
