Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI OLEH MENTERI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan atas Aset meliputi: a. Penatausahaan; b. penyerahan pengurusan Aset Kredit kepadaPanitia Urusan Piutang Negara (PUPN); c. penilaian; d. Lelang; e. penjualan tanpa melalui Lelang; f. pendaftaran saham atau obligasi; g. menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO); h. permintaan pembayaran atas dividen saham dan bunga obligasi; i. pemeliharaan dan pengamanan; j. Penebusan; dan/atau k. penetapan Aset Properti menjadi Barang Milik Negara dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. (2) Pengelolaan atas Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai karakteristik masing-masing Aset.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id