Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI OLEH MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) DirekturJenderal merupakan pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggungjawab Menteri selaku pengelola Aset.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menunjuk Direktur atau pejabat pada instansi vertical Direktorat Jenderal untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab pengelola Aset.
Koreksi Anda
