Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 43-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA PERHOTELAN YANGTIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Teks Saat Ini
(1) Tidak termasuk kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ayat antara lain:
a. jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, antara lain penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik;
b. jasa penyewaan unitdan/atau ruangan, termasuk tambahannya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta fasilitas penunjang terkait lainnya; dan
c. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.
(2) Pengecualian jasa penyewaan unitdan/atau ruangan, termasuk tambahannya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta fasilitas penunjang terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dari kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, didasarkan atas izin usahanya.
Koreksi Anda
