Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 43-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA PERHOTELAN YANGTIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannyadi hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan b. jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel. (2) Yang dimaksud dengan tambahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan fasilitas penunjang yang terkait secara langsung dengan jasa penyewaan kamar, antara lainpelayanan kamar (room service), air conditioning, binatu (laundry and dry cleaning), kasur tambahan (extrabed), furnitur dan perlengkapan tetap (fixture), telepon, brankas(safety box), internet,televisi satelit/kabel, dan minibar. (3) Fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf amerupakan fasilitas yang terkait secara langsung dengan kegiatan jasa penyewaan kamar dan semata-mata diperuntukkan bagi tamu yang menginap, antara lain fasilitas olah raga dan hiburan, fotokopi, teleks, faksimile, dan transportasi hotel (kendaraan antar-jemput)yang semata-mata untuk tamu yang menginap.
Koreksi Anda