Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 43-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang UANG MUKA PEMBIAYAAN KONSUMEN UNTUK KENDARAAN BERMOTOR PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, wajib menerapkan ketentuan uang muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dalam perjanjian pembiayaan konsumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku.
Koreksi Anda