Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 43-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang UANG MUKA PEMBIAYAAN KONSUMEN UNTUK KENDARAAN BERMOTOR PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Teks Saat Ini
Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, wajib menerapkan ketentuan uang muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dalam perjanjian pembiayaan konsumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku.
Koreksi Anda
