Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 43-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang UANG MUKA PEMBIAYAAN KONSUMEN UNTUK KENDARAAN BERMOTOR PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan kegiatan usaha; atau
c. pencabutan izin usaha.
(2) Menteri Keuangan memberikan sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 2 (dua) bulan kepada Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (1).
(3) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Menteri Keuangan mencabut sanksi peringatan.
(4) Dalam hal masa berlaku peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan Perusahaan Pembiayaan tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Menteri Keuangan mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha.
(5) Sanksi pembekuan kegiatan usaha harus diberikan secara tertulis kepada Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pelanggaran dan pembekuan kegiatan usaha tersebut berlaku selama jangka waktu 1 (satu) bulan sejak surat sanksi pembekuan kegiatan usaha diterbitkan.
(6) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi peringatan dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(7) Perusahaan Pembiayaan yang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilarang melakukan kegiatan usaha kecuali untuk pemenuhan rasio piutang pembiayaan terhadap total aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.
(8) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1), Menteri Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha.
(9) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Perusahaan Pembiayaan tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Menteri Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
