Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN OBLIGASI NEGARA KEPADA INVESTOR RITEL DI PASAR PERDANA DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh hasil penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik merupakan penerimaan Negara dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Koreksi Anda