Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN OBLIGASI NEGARA KEPADA INVESTOR RITEL DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Teks Saat Ini
Seluruh hasil penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik merupakan penerimaan Negara dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Koreksi Anda
