Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN OBLIGASI NEGARA KEPADA INVESTOR RITEL DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Hasil penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel diumumkan kepada publik setelah penetapan hasil penjualan.
(2) Pengumuman hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang memuat:
a. bentuk Obligasi Negara (dapat diperdagangkan atau tidak dapat diperdagangkan);
b. seri Obligasi Negara;
c. nilai nominal;
d. tingkat kupon; dan
e. tanggal jatuh tempo.
Koreksi Anda
