Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN OBLIGASI NEGARA KEPADA INVESTOR RITEL DI PASAR PERDANA DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel diumumkan kepada publik setelah penetapan hasil penjualan. (2) Pengumuman hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang memuat: a. bentuk Obligasi Negara (dapat diperdagangkan atau tidak dapat diperdagangkan); b. seri Obligasi Negara; c. nilai nominal; d. tingkat kupon; dan e. tanggal jatuh tempo.
Koreksi Anda