Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN OBLIGASI NEGARA KEPADA INVESTOR RITEL DI PASAR PERDANA DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal menyampaikan laporan hasil pelaksanaan transaksi kepada Menteri Keuangan yang mencakup antara lain: www.djpp.kemenkumham.go.id a. penetapan tingkat kupon; dan b. hasil penjualan dan Penjatahan Obligasi Negara kepada Investor Ritel.
Koreksi Anda