Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN OBLIGASI NEGARA KEPADA INVESTOR RITEL DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal menyampaikan laporan hasil pelaksanaan transaksi kepada Menteri Keuangan yang mencakup antara lain:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penetapan tingkat kupon; dan
b. hasil penjualan dan Penjatahan Obligasi Negara kepada Investor Ritel.
Koreksi Anda
