Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN OBLIGASI NEGARA KEPADA INVESTOR RITEL DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Tingkat kupon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan sebelum masa penawaran dan disampaikan kepada publik.
(2) Hasil penjualan dan Penjatahan Obligasi Negara kepada Investor Ritel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b ditetapkan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah akhir masa penawaran.
Koreksi Anda
