Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN OBLIGASI NEGARA KEPADA INVESTOR RITEL DI PASAR PERDANA DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tingkat kupon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan sebelum masa penawaran dan disampaikan kepada publik. (2) Hasil penjualan dan Penjatahan Obligasi Negara kepada Investor Ritel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b ditetapkan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah akhir masa penawaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Pasal.id