Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN OBLIGASI NEGARA KEPADA INVESTOR RITEL DI PASAR PERDANA DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN: a. tingkat kupon dan jumlah nominal Obligasi Negara yang akan diterbitkan kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik; b. hasil penjualan dan Penjatahan Obligasi Negara kepada Investor Ritel dalam suatu rapat penetapan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Pasal.id