Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN OBLIGASI NEGARA KEPADA INVESTOR RITEL DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN:
a. tingkat kupon dan jumlah nominal Obligasi Negara yang akan diterbitkan kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik;
b. hasil penjualan dan Penjatahan Obligasi Negara kepada Investor Ritel dalam suatu rapat penetapan.
Koreksi Anda
