Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN OBLIGASI NEGARA KEPADA INVESTOR RITEL DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Teks Saat Ini
Perjanjian kerja antara PPK dengan Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, paling kurang memuat:
a. kewajiban Agen Penjual untuk melakukan penawaran dan penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Memorandum Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. kewajiban Agen Penjual untuk melaporkan seluruh hasil penawaran kepada Direktur Jenderal melalui PPK;
c. kewajiban Agen Penjual untuk menunjuk Bank Pembayar dalam rangka pelaksanaan Setelmen dana;
d. kewajiban Agen Penjual untuk menyetorkan seluruh dana hasil penjualan Obligasi Negara dari Investor Ritel ke rekening giro Bank Pembayar, yang selanjutnya akan dilakukan pendebetan oleh Bank INDONESIA dari rekening giro Bank Pembayar yang ditunjuk Agen Penjual di Bank INDONESIA untuk dikreditkan ke Rekening Pemerintah di Bank INDONESIA;
e. kewajiban Agen Penjual untuk memastikan bahwa Obligasi Negara yang dimenangkan oleh Investor Ritel telah masuk ke rekening surat berharga Investor Ritel sesuai hasil Penjatahan; dan
f. kewajiban Agen Penjual untuk mengembalikan sebagian atau seluruh dana calon Investor Ritel yang tidak mendapatkan Penjatahan dari Pemerintah ke rekening yang bersangkutan.
Koreksi Anda
