Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN OBLIGASI NEGARA KEPADA INVESTOR RITEL DI PASAR PERDANA DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Memorandum Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, paling kurang memuat: a. tata cara pelaksanaan Pemesanan Pembelian; b. metode Penjatahan; c. tingkat kupon; d. jenis kupon; e. harga; f. bentuk Obligasi Negara (dapat diperdagangkan atau tidak dapat diperdagangkan); dan g. pelunasan sebelum jatuh tempo.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Pasal.id