Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN OBLIGASI NEGARA KEPADA INVESTOR RITEL DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Teks Saat Ini
Memorandum Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, paling kurang memuat:
a. tata cara pelaksanaan Pemesanan Pembelian;
b. metode Penjatahan;
c. tingkat kupon;
d. jenis kupon;
e. harga;
f. bentuk Obligasi Negara (dapat diperdagangkan atau tidak dapat diperdagangkan); dan
g. pelunasan sebelum jatuh tempo.
Koreksi Anda
