Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN OBLIGASI NEGARA KEPADA INVESTOR RITEL DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual dilakukan oleh Panitia Pengadaan.
(2) Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh KPA.
Koreksi Anda
