Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN OBLIGASI NEGARA KEPADA INVESTOR RITEL DI PASAR PERDANA DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual dilakukan oleh Panitia Pengadaan. (2) Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh KPA.
Koreksi Anda