Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN OBLIGASI NEGARA KEPADA INVESTOR RITEL DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Teks Saat Ini
Jumlah Agen Penjual yang akan ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditentukan sesuai kebutuhan Pemerintah, paling kurang 3 (tiga) Agen Penjual.
Koreksi Anda
