Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN OBLIGASI NEGARA KEPADA INVESTOR RITEL DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Agen Penjual ditetapkan oleh KPA, dan ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh PPK.
(2) Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara PPK dengan Agen Penjual.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
