Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN OBLIGASI NEGARA KEPADA INVESTOR RITEL DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Teks Saat Ini
Dalam hal jumlah calon Agen Penjual berdasarkan hasil pengadaan jasa Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kurang dari 3 (tiga) calon Agen Penjual, maka proses pengadaan jasa Agen Penjual dinyatakan gagal dan Panitia Pengadaan menyampaikan laporan kepada KPA.
Koreksi Anda
