Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN OBLIGASI NEGARA KEPADA INVESTOR RITEL DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jumlah calon Agen Penjual yang menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Panitia Pengadaan kurang dari 5 (lima), Panitia Pengadaan melakukan pengumuman ulang.
(2) Pengumuman ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menggugurkan keikutsertaan calon Agen Penjual yang telah memasukkan Dokumen Penawaran kepada Panitia Pengadaan.
(3) Dalam hal setelah dilakukan pengumuman ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah calon Agen Penjual yang memasukkan Dokumen Penawaran tetap kurang dari 5 (lima), proses pengadaan jasa Agen Penjual dinyatakan gagal dan Panitia Pengadaan menyampaikan laporan kepada KPA.
Koreksi Anda
