Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN OBLIGASI NEGARA KEPADA INVESTOR RITEL DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Teks Saat Ini
Pengadaan jasa Agen Penjual dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman;
b. pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pemberian penjelasan;
d. pemasukan Dokumen Penawaran;
e. pembukaan Dokumen Penawaran;
f. evaluasi Dokumen Penawaran;
g. pemilihan peserta pengadaan jasa Agen Penjual untuk ikut tahap presentasi (beauty contest);
h. pelaksanaan presentasi;
i. pemeringkatan hasil pelaksanaan presentasi;
j. penetapan calon Agen Penjual;
k. pengumuman calon Agen Penjual;
l. sanggahan;
m. sanggahan banding (jika ada); dan
n. penunjukan Agen Penjual.
Koreksi Anda
