Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN OBLIGASI NEGARA KEPADA INVESTOR RITEL DI PASAR PERDANA DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan jasa Agen Penjual dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. pengumuman; b. pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. pemberian penjelasan; d. pemasukan Dokumen Penawaran; e. pembukaan Dokumen Penawaran; f. evaluasi Dokumen Penawaran; g. pemilihan peserta pengadaan jasa Agen Penjual untuk ikut tahap presentasi (beauty contest); h. pelaksanaan presentasi; i. pemeringkatan hasil pelaksanaan presentasi; j. penetapan calon Agen Penjual; k. pengumuman calon Agen Penjual; l. sanggahan; m. sanggahan banding (jika ada); dan n. penunjukan Agen Penjual.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Pasal.id