Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN OBLIGASI NEGARA KEPADA INVESTOR RITEL DI PASAR PERDANA DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat ditunjuk menjadi Agen Penjual, calon Agen Penjual harus: a. menyampaikan Dokumen Penawaran; b. memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan; dan c. lulus dari proses pengadaan jasa Agen Penjual yang dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan. (2) Kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling kurang memiliki: a. kantor cabang minimal di 5 (lima) kota yang tersebar pada paling kurang di 3 (tiga) Provinsi di INDONESIA; b. rencana kerja, strategi, dan metodologi penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel; c. anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman melakukan penjualan produk keuangan secara ritel; dan d. dukungan teknologi sistem informasi yang terintegrasi ke kantor cabang.
Koreksi Anda