Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN OBLIGASI NEGARA KEPADA INVESTOR RITEL DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat ditunjuk menjadi Agen Penjual, calon Agen Penjual harus:
a. menyampaikan Dokumen Penawaran;
b. memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan; dan
c. lulus dari proses pengadaan jasa Agen Penjual yang dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan.
(2) Kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling kurang memiliki:
a. kantor cabang minimal di 5 (lima) kota yang tersebar pada paling kurang di 3 (tiga) Provinsi di INDONESIA;
b. rencana kerja, strategi, dan metodologi penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel;
c. anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman melakukan penjualan produk keuangan secara ritel; dan
d. dukungan teknologi sistem informasi yang terintegrasi ke kantor cabang.
Koreksi Anda
