Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN OBLIGASI NEGARA KEPADA INVESTOR RITEL DI PASAR PERDANA DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Obligasi Negara yang dijual kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik diterbitkan dalam bentuk Obligasi Negara Yang Dapat Diperdagangkan atau Obligasi Negara Yang Tidak Dapat Diperdagangkan. (2) Penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Agen Penjual.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Pasal.id