Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN OBLIGASI NEGARA KEPADA INVESTOR RITEL DI PASAR PERDANA DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto. 2. Investor Ritel adalah individu atau orang perseorangan Warga Negara INDONESIA yang akan membeli Obligasi Negara. 3. Pasar Perdana Domestik adalah kegiatan penawaran dan penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel yang dilakukan di wilayah INDONESIA untuk pertama kali. 4. Obligasi Negara Yang Dapat Diperdagangkan adalah Obligasi Negara yang dapat diperjualbelikan di pasar sekunder. 5. Obligasi Negara Yang Tidak Dapat Diperdagangkan adalah Obligasi Negara yang tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder. 6. Agen Penjual adalah bank dan/atau perusahaan efek yang ditunjuk untuk melaksanakan penawaran dan penjualan Obligasi Negara www.djpp.kemenkumham.go.id kepada Investor Ritel. 7. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan. 8. Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi. 9. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah. 10. Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual dalam rangka penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik. 11. Panitia Pengadaan Jasa Agen Penjual Obligasi Negara kepada Investor Ritel, yang selanjutnya disebut Panitia Pengadaan adalah panitia yang ditetapkan oleh KPA untuk melaksanakan pengadaan jasa Agen Penjual dalam rangka penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik. 12. Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Agen Penjual, yang selanjutnya disebut Dokumen Penawaran adalah dokumen yang disampaikan oleh calon Agen Penjual yang terdiri dari dokumen administrasi, teknis dan kualifikasi. 13. Pemesanan Pembelian adalah pengajuan pemesanan pembelian Obligasi Negara oleh Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik kepada Agen Penjual. 14. Memorandum Informasi adalah informasi tertulis kepada publik mengenai penawaran Obligasi Negara untuk Investor Ritel. 15. Penjatahan adalah penetapan alokasi Obligasi Negara yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel. 16. Setelmen adalah penyelesaian transaksi dalam rangka penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel, yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan Obligasi Negara. 17. Bank Pembayar adalah Bank yang memiliki rekening giro Rupiah di Bank INDONESIA, yang ditunjuk oleh Agen Penjual untuk melakukan Setelmen dana. 18. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan www.djpp.kemenkumham.go.id Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan utang. 19. Hari Kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda