Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 42-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan rekonsiliasi data jumlah realisasi pembayaran DTP Guru PNSD dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD pada tahun 2013. (2) Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat informasi sebagai berikut: a. Jumlah pembayaran DTP Guru dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD yang telah menerima pembayaran DTP Guru PNSD sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2013 beserta selisih kurang atau selisih lebih pembayarannya; b. Jumlah pembayaran DTP Guru PNSD dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD dan telah menerima DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 beserta selisih kurang atau selisih lebih pembayarannya; c. Perhitungan DTP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) setelah pembayaran DTP Guru PNSD Triwulan IV Tahun Anggaran 2012; d. Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapat DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 beserta jumlah kebutuhan pembayarannya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2013; e. Jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 namun belum menerima pembayaran DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 baik sebagian maupun seluruhnya beserta jumlah pembayarannya; f. Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapat DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2014 beserta jumlah kebutuhan pembayarannya sampai dengan akhir tahun 2014; dan g. Daftar rencana realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas DTP Guru PNSD sampai dengan bulan Desember 2013. (3) Format perhitungan DTP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Format daftar rencana realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda