Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 42-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran DTP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD setelah diterimanya DTP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu:
a. Triwulan I paling lambat bulan April 2013;
b. Triwulan II paling lambat bulan Juli 2013;
c. Triwulan III paling lambat pada bulan Oktober 2013; dan
d. Triwulan IV paling lambat pada bulan Desember 2013.
(2) Pembayaran DTP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Daftar perhitungan pembayaran DTP Guru PNSD dimuat dalam daftar perhitungan yang terpisah dari gaji induk setiap bulan.
Koreksi Anda
