Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 42-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DTP Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. (2) Penyaluran DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: a. Triwulan I pada minggu terakhir bulan Maret 2013; b. Triwulan II pada minggu terakhir bulan Juni 2013; c. Triwulan III pada minggu terakhir bulan September 2013; dan d. Triwulan IV pada minggu terakhir bulan November 2013. (3) Penyaluran DTP Guru PNSD Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III, dan Triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan masing-masing sebesar ¼ (satu per empat) dari alokasi DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (4) Penyaluran DTP Guru PNSD Triwulan II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2012 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda