Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 42-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi DTP Guru PNSD adalah sebesar Rp2.412.000.000.000,00 (dua triliun empat ratus dua belas miliar rupiah). (2) Alokasi DTP Guru PNSD per orang per bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 adalah sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tidak termasuk bulan ke-13 (ketiga belas). (3) Alokasi DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud ayat (1) telah memperhitungkan kurang bayar DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2009 sampai dengan Tahun Anggaran 2012. (4) Alokasi DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud ayat (1) telah memperhitungkan DTP Guru PNSD yang masih terdapat di Rekening Kas Umum Daerah. (5) Alokasi DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud ayat (1) dan rincian alokasi DTP Guru PNSD ditetapkan berdasarkan data kebutuhan DTP Guru PNSD dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hasil rekonsiliasi data Guru PNSD dengan masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Rincian alokasi DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 42-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id