Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 42-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2013 yang selanjutnya disebut DTP Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud ayat (1) dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Guru PNSD.
Koreksi Anda