Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 42-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN OLEH INDUSTRI PEMBUATAN SORBITOL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK IJNDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Koreksi Anda
