Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 42-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN OLEH INDUSTRI PEMBUATAN SORBITOL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan untuk pembuatan sorbitol dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. (2) Penyalahgunaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 42-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Pasal.id