Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 42-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN OLEH INDUSTRI PEMBUATAN SORBITOL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Atas realisasi impor bea masuk ditanggung pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap "BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 42 /PMK.011/2010" pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor.
(2) Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan bea masuk ditanggung pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.
Koreksi Anda
