Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 42-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 42-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan LHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2), Inspektorat Jenderal menyusun ikhtisar hasil evaluasi AKIP.
(2) Inspektur Jenderal menyampaikan ikhtisar hasil evaluasi AKIP beserta LHE kepada Menteri Keuangan sebelum tanggal 30 Oktober.
(3) Inspektur Jenderal menyampaikan ikhtisar hasil evaluasi AKIP kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat tanggal 30 Oktober, dengan tembusan Menteri Keuangan dan Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
