Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 42-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 42-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal melaksanakan Evaluasi AKIP unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Rencana kegiatan Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam program kerja pengawasan tahunan.
(3) Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan satu kali dalam setahun dan dapat dimulai sejak bulan April dengan penyelesaian selambat-lambatnya tanggal 30 September.
(4) Pelaksanaan Evaluasi AKIP menggunakan Kertas Kerja Evaluasi yang selanjutnya disingkat KKE.
Koreksi Anda
