Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Sinergi Bagan Akun Standar pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Sinergi BAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 digunakan oleh pengelola BAS Pemerintah dan/atau BAS Pemerintah Daerah untuk melakukan Pemutakhiran BAS Pemerintah dan/atau BAS Pemerintah Daerah.
(2) Rencana Pemutakhiran BAS Pemerintah dan/atau BAS Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Forum Sinergi BAS.
Koreksi Anda
