Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Sinergi Bagan Akun Standar pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Sinergi BAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 digunakan oleh pengelola BAS Pemerintah dan/atau BAS Pemerintah Daerah untuk melakukan Pemutakhiran BAS Pemerintah dan/atau BAS Pemerintah Daerah. (2) Rencana Pemutakhiran BAS Pemerintah dan/atau BAS Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Forum Sinergi BAS.
Koreksi Anda