Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Sinergi Bagan Akun Standar pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Teks Saat Ini
(1) Forum Sinergi BAS menyusun mekanisme kerja komite konsultatif, komite kerja, dan kemitraan strategis.
(2) Mekanisme kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara responsif, kolaboratif, dan produktif.
(3) Mekanisme kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. penyelenggaraan rapat;
b. pengambilan keputusan; dan
c. pemberian saran/rekomendasi.
(4) Mekanisme kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
