Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Sinergi Bagan Akun Standar pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan penyelarasan substansi informasi Sinergi BAS dalam kategori Sinergi BAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). (2) Kemitraan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan para pemangku kepentingan yang terdiri atas: a. komite yang menyusun standar akuntansi pemerintahan; b. lembaga pemerintahan nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik; c. Kementerian/Lembaga yang membidangi sektor terkait; d. Pemerintah Daerah; e. lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara; f. aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN; g. asosiasi profesi dan/atau lembaga akademi yang ahli di sektor pembangunan tertentu dan perekonomian regional; dan/atau h. mitra pembangunan di tingkat nasional maupun internasional.
Koreksi Anda