Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Sinergi Bagan Akun Standar pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan penyelarasan substansi informasi Sinergi BAS dalam kategori Sinergi BAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Kemitraan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan para pemangku kepentingan yang terdiri atas:
a. komite yang menyusun standar akuntansi pemerintahan;
b. lembaga pemerintahan nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik;
c. Kementerian/Lembaga yang membidangi sektor terkait;
d. Pemerintah Daerah;
e. lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara;
f. aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN;
g. asosiasi profesi dan/atau lembaga akademi yang ahli di sektor pembangunan tertentu dan perekonomian regional; dan/atau
h. mitra pembangunan di tingkat nasional maupun internasional.
Koreksi Anda
