Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Sinergi Bagan Akun Standar pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Teks Saat Ini
(1) Komite kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf b bertugas membantu komite konsultatif dalam pelaksanaan tugas.
(2) Komite kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pejabat tinggi pratama yang mengelola penyelarasan Referensi BAS Pemerintah dan BAS Pemerintah Daerah sesuai tugas dan fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
