Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Sinergi Bagan Akun Standar pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Teks Saat Ini
(1) Komite konsultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf a bertugas memberikan konsultasi, saran, masukan, dan/atau pendapat terkait Sinergi BAS.
(2) Susunan komite konsultatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota, yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah pada kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan;
b. wakil ketua satu merangkap anggota, yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan pada lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
c. wakil ketua dua merangkap anggota, yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan pada kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang dalam negeri;
d. wakil ketua tiga merangkap anggota, yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Urusan Pemerintahan dan pembinaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang dalam negeri;
e. anggota, yang dijabat oleh:
1. pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan pengawasan pada kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara;
2. pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
3. pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran;
4. pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan kewilayahan; dan
5. pejabat pimpinan tinggi madya pada Kementerian/Lembaga lainnya.
Koreksi Anda
