Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Sinergi Bagan Akun Standar pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi kelembagaan tata kelola Sinergi BAS dilakukan secara berkelanjutan untuk memperkuat kolaborasi dan kerja sama.
(2) Penguatan kolaborasi dan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Forum Sinergi BAS.
(3) Forum Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas mengusulkan rancangan pedoman Sinergi BAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) kepada Menteri.
(4) Pelaksanaan tugas Forum Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dibangun melalui kemitraan strategis.
(5) Susunan Forum Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. komite konsultatif; dan
b. komite kerja.
(6) Forum Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
