Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Sinergi Bagan Akun Standar pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sinergi BAS untuk pelaporan kinerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d dilakukan melalui penyelarasan: a. Referensi hasil; dan/atau b. Keluaran. (2) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal berupa: a. Pemutakhiran dan/atau Standardisasi daftar KRO; b. Pemetaan Keluaran pada BAS Pemerintah Daerah dengan KRO Pemerintah; dan/atau c. Pemetaan Hasil Pemerintah Daerah dengan indikator hasil Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yang menghasilkan BAS kinerja. (3) Penyelarasan Sinergi BAS untuk BAS kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada penyelarasan Referensi hasil. (4) BAS kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam rancangan pedoman Sinergi BAS untuk pelaporan kinerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda